7.03.2011

Kasus Penjualan Ipad Dian dan Randy : Ketika Konsumen Membela Penjual



Ramainya kasus Ipad yang menangkap Dian dan Randy menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Mereka terjerat UU Perlindungan Konsumen
Adapun ada dua tuntutan yang dilayangkan kepada Dian dan Randy selaku sang penjual ada dua pasal.
1. Karena menjual iPad impor -yang diakui sebagai barang bekas- dan berhubung beli di Singapura jadi tidak dilengkapi 'manual berbahasa Indonesia' yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

2. iPad belum termasuk alat komunikasi resmi. Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.


Abimanyu Wachdjoewidajat akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah serta praktisi telematika mengatakan bahwa pengguna tablet PC di Indonesia termasuk pengguna perangkat 'tidak resmi'. "Lagi pula ada banyak perangkat tablet yang menggunakan jalur komunikasi udara bebas yakni Wi-Fi 2.4Ghz. Tetapi pada UU tersebut tetap disalahkan, karena tidak dijelaskan pengecualiannya," Sehingga menurut beliau, Dian dan Randi terkena pasal karet.

Bagaimana reaksi masyarakat selaku konsumen dalam hal ini? Sebagian mereka berpendapat bahwa penangkapan Dian dan Randi terlalu mengada-ada. Bukankah dalam prinsip jual-beli, jika pembeli dan penjual telah sepakat dengan barang dan harga yang telah ditentukan, jual beli menjadi sah?

Baru kali ini saya menyaksikan konsumen membela penjual. Dimana reaksi menuntut Dian dan Randi dibebaskan semakin bergaung. Lihat saja di twitter, mereka menggunakan hastag #freedianrandy. Di kaskus sendiri, mereka membuat Aksi Damai Kaskuser Dukung Agan Dian-Randi. Ini belum lagi tulisan di blog yang mendukung pembebasan mereka.

Adakah yang salah dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen kita? Atau aparat yang salah menafsirkan Undang-undang?

Entahlah. Saya sendiri tidak mengerti hukum. Yang saya tahu, tidak ada pihak yang dirugikan disini, termasuk konsumen. Pantaskah mereka dipenjara?. Bebaskan Dian dan Randy!

Gambar diambil dari sini

13 comments:

ghost said...

kerna ada kasus yang lebih besar dari apa yang dilakukan oleh dian dan randi..dan ini juga bisa beri kesan pada pembeli yang rata-rata maukan produk yang lebih murah..

Cipu Suaib said...

wah saya malah ketinggalan kasus ini, kelamaan bertapa di hutan. Thanks postingannya

Gaphe said...

eh, saya baruu tau ada kasus ini mbak.. heemm.. iya sih, sebenernya nggak tau juga yang mulai salah duluan siapa. tapi sebaiknya ini jadi pembelajaran juga buat yang bikin undang2, supaya mikir lagi kalo bikin UU yang tepat sasaran

Unknown said...

saya juga baru tau nih. maklum jarang mengikuti berita hukum, padahal orang hukum..hahhaha

Izulthea said...

Padahal, iPad tidak termasuk dari daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009, yang mewajibkan adanya manual bahasa indonesia.

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas

Penghuni 60 said...

asalkan itu barang bkn hasil curian, dan dijual dengan transaksi yg terang2an, aku rasa apanya yg salah?

mending urusin yg korupsi aja deh...

Informasi Ku said...

seharusnya ini tidak perlu terjadi sangat disayangkan, kasihan agan Dian-Randi

melly said...

Polisi-nya pengen barang gratisan. tp gak berhasil
kasian org yg cari duit dengan cara halal malah dipermasalahkan.

catatan kecilku said...

Terus terang aku ketinggalan kasus yg ini mbak... Makin aneh2 aja rasanya yg menjadi 'kasus' di negeri ini, ingat beberapa saat yg lalu relawan di yogyakarta yg ditangkap karena membawa multitools... :(

Encik Psychopath said...

terserah aja deh.

kira said...

pengen i pad... hohohoho

Kasus iPad said...

Peraturan Mentri tidak mengharuskan iPad menggunakan panduan bahasa Indonesia, kenapa polisi mempidanakan mereka, ini menjadi pertanyaan besar, motivasinya apa atau siapa mitivatornya.

obat kista tradisional said...

wah sungguh terlalu kasihan banget yah dia...